had qodzaf dan peminum khomr
Agustus 18, 2009
hukuman bagi penuduh zina baik laki maupun perempuan hukumannya adalah cambuk sebanyak 80 kali cambukan. kecuali jika:
1. ada bayyinah (persaksian empat saksi)
2. ada iqror (pengakuan) dari pelaku
3. li’an jika terjadi antara suami-istri.
khomr adalah setiap yang memabukkan jika banyak. sedikit-banyaknya haram. had minum khomr adalah minimal cambukan sebanyak 40 kali, kholifah atau qodhi boleh menambahkan hingga 80 kali.
bayyinahnya: iqroor dan dua saksi.
landasan syara’nya: had qodzf & minum khomr
Entry Filed under: Uncategorized. .
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed