hadd liwath
Agustus 5, 2009
liwath adalah menggauli pria dari anusnya atau dengan istilah lain: sodomi. dalam Islam perbuatan tersebut hukumnya haram dan terlaknat. liwath berbeda dengan zina sehingga hukumnya menurut syara’ juga berbeda. sebagian ulama’ memang ada yang menganggap sama perbuatan liwath dengan zina dengan cara pengqiasan sehingga hukumannya sama 100%, namun pendapat tersebut lemah karena qiyas harus memiliki ‘illat syar’iyyah. sedangkan haramnya zina tidak memiliki ‘illat sehingga hukumnya tidak bisa diterapkan dalam kasus liwath.
pembuktian hadd liwath hanya melalui dua cara: (1) pengakuan pelaku, dan (2) adanya dua saksi yang adil. pelakunya dikenakan hukuman mati, bisa dengan hukuman gantung, rajam, dibakar, dijatuhkan dari tempat yg tinggi dll.
Adapun mencampuri istri dari anus bukanlah termasuk liwath, meskipun ada riwayat yg menyatakan bahwa itu adalah liwath shughra (liwath kecil). lafadz shugra (untuk mu.annats) dan ashghar (untuk mudzakkar) juga dijumpai dalam nash-nash syara’ lainnya, misal syirik kecil untuk riya’ dan pembunuhan kecil untuk ‘azl (mengeluarkan sperma di luar kemaluan istri), semoga maksud dari istilah “liwath kecil” adalah kesamaan dalam hal kerasnya larangan bukan pada kesamaan dalam hadd (hukuman syari’i di dunia). artinya sama haram hukumnya namun tidak sama dihukum mati sebagaimana liwath sebenarnya.
landasan hukumnya bisa di-download di: hadd liwath.doc (silahkan diklik sambil baca bismillah…).
Entry Filed under: Uncategorized. .
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed