Archive for Agustus, 2009
had qodzaf dan peminum khomr
hukuman bagi penuduh zina baik laki maupun perempuan hukumannya adalah cambuk sebanyak 80 kali cambukan. kecuali jika:
1. ada bayyinah (persaksian empat saksi)
2. ada iqror (pengakuan) dari pelaku
3. li’an jika terjadi antara suami-istri.
khomr adalah setiap yang memabukkan jika banyak. sedikit-banyaknya haram. had minum khomr adalah minimal cambukan sebanyak 40 kali, kholifah atau qodhi boleh menambahkan hingga 80 kali.
bayyinahnya: iqroor dan dua saksi.
landasan syara’nya: had qodzf & minum khomr
Add comment Agustus 18, 2009
hadd liwath
liwath adalah menggauli pria dari anusnya atau dengan istilah lain: sodomi. dalam Islam perbuatan tersebut hukumnya haram dan terlaknat. liwath berbeda dengan zina sehingga hukumnya menurut syara’ juga berbeda. sebagian ulama’ memang ada yang menganggap sama perbuatan liwath dengan zina dengan cara pengqiasan sehingga hukumannya sama 100%, namun pendapat tersebut lemah karena qiyas harus memiliki ‘illat syar’iyyah. sedangkan haramnya zina tidak memiliki ‘illat sehingga hukumnya tidak bisa diterapkan dalam kasus liwath. (lagi…)
Add comment Agustus 5, 2009
al-huduud, hukuman perzinahan
Al-huduud adalah al-’uquubah al-muqoddaroh syar’an (hukuman yang sudah ditentukan oleh syara’)
hanya ada dalam enam hal: (1) hukuman zina dan liwath, (2) hukuman minum khamr (setiap yang menghilangkan akal), (3) hukuman sariqoh (pencurian), (4) hukuman qodzf (tuduhan zina tanpa bayyinah/bukti), (5) hukuman riddah (keluar dari Islam), dan (6) hukuman hirobah (pemberontakan termasuk di dalamnya perampokan).
1. Hukuman Zina

hukuman zina adalah: (a) seratus kali cambukan bagi ghayr muhshon/muhshonah, dan
(b) rajam sampai mati bagi muhshon/muhshonah. al-ihshon adalah : kondisi sudah menikah dan sudah berhubungan suami-istri. Sang imam/khalifah boleh menambahkan: (a) pengasingan selama satu tahun bagi pezina ghayru muhshon, dan (b) cambuk seratus kali bagi yang muhshon (dilakukan sebelum hukuman rajam). (lagi…)
Add comment Agustus 3, 2009
pembuktian zina dalam Islam


Dalam hukum Islam, pembuktian perbuatan kriminal berupa perzinaan bisa dilakukan melalui tiga cara: (lagi…)
2 comments Agustus 2, 2009