Archive for Agustus, 2009

had qodzaf dan peminum khomr

8512554_94caa8d980hukuman bagi penuduh zina baik laki maupun perempuan hukumannya adalah cambuk sebanyak 80 kali cambukan. kecuali jika:

1. ada bayyinah (persaksian empat saksi)

2. ada iqror (pengakuan) dari pelaku

3. li’an jika terjadi antara suami-istri.

organic_beerkhomr adalah setiap yang memabukkan jika banyak. sedikit-banyaknya haram. had minum khomr adalah minimal cambukan sebanyak 40 kali, kholifah atau qodhi boleh menambahkan hingga 80 kali.

bayyinahnya: iqroor dan dua saksi.

landasan syara’nya: had qodzf & minum khomr

Add comment Agustus 18, 2009

hadd liwath

T_af9ba058-c9ad-4b55-ade8-a6d38423c684liwath adalah menggauli pria dari anusnya atau dengan istilah lain: sodomi. dalam Islam perbuatan tersebut hukumnya haram dan terlaknat. liwath berbeda dengan zina sehingga hukumnya menurut syara’ juga berbeda. sebagian ulama’ memang ada yang menganggap sama perbuatan liwath dengan zina dengan cara pengqiasan sehingga hukumannya sama 100%, namun pendapat tersebut lemah karena qiyas harus memiliki ‘illat syar’iyyah. sedangkan haramnya zina tidak memiliki ‘illat sehingga hukumnya tidak bisa diterapkan dalam kasus liwath. (lagi…)

Add comment Agustus 5, 2009

al-huduud, hukuman perzinahan

Al-huduud adalah al-’uquubah al-muqoddaroh syar’an (hukuman yang sudah ditentukan oleh syara’)

hanya ada dalam enam hal: (1) hukuman zina dan liwath,  (2) hukuman minum khamr (setiap yang menghilangkan akal), (3) hukuman sariqoh (pencurian), (4) hukuman qodzf (tuduhan zina tanpa bayyinah/bukti), (5) hukuman riddah (keluar dari Islam), dan (6) hukuman hirobah (pemberontakan termasuk di dalamnya perampokan).

1. Hukuman Zina

hasil zina hehe

hukuman zina adalah: (a) seratus kali cambukan bagi ghayr muhshon/muhshonah, dan

(b) rajam sampai mati bagi muhshon/muhshonah. al-ihshon adalah : kondisi sudah menikah dan sudah berhubungan suami-istri. Sang imam/khalifah boleh menambahkan: (a) pengasingan selama satu tahun bagi pezina ghayru muhshon, dan (b) cambuk seratus kali bagi yang muhshon (dilakukan sebelum hukuman rajam). (lagi…)

Add comment Agustus 3, 2009

pembuktian zina dalam Islam

caning+in+aceh

stoning

Dalam hukum Islam, pembuktian perbuatan kriminal berupa perzinaan bisa dilakukan melalui tiga cara: (lagi…)

2 comments Agustus 2, 2009


"... ayo bangsa Indonesia, dengan jiwa yang berseri-seri, mari berjalan terus, jangan berhenti, revolusimu belum selesai!". (Ir. Soekarno, Presiden pertama RI).
Komentar el-Watsiq: Jadi Pancasila sebenarnya belum Sempurna (atau lebih tepatnya tidak akan pernah sempurna), NKRI pun sebenarnya juga belum Final (tidak hanya dari Sabang samapai Merauke), Api Revolusi terus menanti, menuju Ideologi Ilahi yang akan tersebar ke seluruh penjuru bumi! dengan berlahan tapi pasti!

kalender

Agustus 2009
S S R K J S M
« Jul    
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

arsip bulanan

yang lagi laris

sudah dingin tapi masih berasap

kata mereka

Nida di SUARA JIWA
azizi fathoni di pembuktian zina dalam Isl…
HADI SETIAWAN di pembuktian zina dalam Isl…
mafahimcenter di issue
mafahimcenter di SUARA JIWA
Dhani Ahmad di Diperkirakan 2025 Akhir dari D…
M zulianto di SUARA JIWA
elwatsiq di An-Nisa’
kamue di An-Nisa’
makmur di An-Nisa’
mr. M di Survey Roy Morgan Research : 5…
fadhil ZA di MENGURAI BENANG KUSUT PER…
muhammad hasuri di SUARA JIWA
muhammad hasuri di biarkan tak berjudul (!)
winsolu di AL-KHILAFAH

jumlah penyusup

siap-siap

kalau saudara punya tulisan menarik, jangan malu-malu, silakan kirimkan ke: rojul_x@yahoo.com akan kami pertimbangkan untuk kemudian kami tampilkan

berita dunia islam

tsaqofah

untuk pemikir