PPT & GAMBAR UNTUK MEMBANTU MENGHITUNG HARTA WARIS
Bagi saudara-suadara yg mau mendapatkan file kumpulan kartu-kartu waris lengkap dalam bentuk PPT (berbahasa Indonesia), silahkan download di sini: (lagi…)
Belajar Bahasa Arab adalah Kewajiban
قال محمد بن إدريس الشافعي رحمه الله فَعَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَتَعَلَّمَ مِنْ لِسَانِ الْعَرَبِ مَا بَلَغَهُ جُهْدُهُ . الرسالة – ص 48
Berkata Imam Asy-Syafi’i rohimahullooh : “Hendaknya setiap muslim mempelajari lisan (bahasa) Arab hingga batas usaha keras yang ia bisa.” (Ar-Risalah : 48)
قال ابن تيميّة رحمه الله … فإنّ نفس اللغة العربية من الدين ، ومعرفتها فرضٌ واجبٌ ، فإنّ فهم الكتاب والسنّة فرضٌ ، ولا يُفهم إلاّ بفهم اللغة العربية ، وما لا يتمّ الواجب إلاّ به فهو واجب . اقتضاء الصراط المستقيم – ص 207
Berkata Ibn Taimiyyah rohimahullooh : “Sesungguhnya bahasa Arab itu adalah bagian dari agama, dan mengetahuinya adalah keharusan yang wajib, (karena) sesungguhnya memahami Al-Qur’an dan Hadits adalah fardhu, yang tidak dapat dipahami kecuali dengan memahami Bahasa Arab (terlebih dahulu), dan setiap perkara yang suatu kewajiban tidak sempurna tanpanya maka hukum perkara tersebut adalah wajib.” (Iqtidhâ’ Ash-Shirâth Al-Mustaqîm : 207)
قال الشيخ تقي الدين النبهاني رحمه الله : أما سبب انحطاطه فيرجع إلى شيء واحد ، هو الضعف الشديد الذي طرأ على الأذهان في فهم الإسلام . وسبب هذا الضعف هو فصل الطاقة العربية عن الطاقة الإسلامية حين أهمل أمر اللغة العربية في فهم الإسلام وأدائه منذ أوائل القرن السابع الهجري . فما لم تمزج الطاقة العربية بالطاقة الإسلامية بأن تجعل اللغة العربية -التي هي لغة الإسلام- جزءاً جوهرياً لا ينفصل عنه فسيبقى الانحطاط يهوي بالمسلمين . مفاهيم حزب التحرير – ص 1
Berkata Syaikh Taqyuddin An-Nabhani (Pendiri Hizbut Tahrir) rohimahullooh : “Adapun penyebab kemunduran (dunia Islam) ini maka kembali kepada satu hal, yaitu sangat lemahnya pemahaman terhadap Islam. Kelemahan ini disebabkan karena pemisahan antara KEKUATAN ARAB dengan KEKUATAN ISLAM, yaitu dengan diremehkannya peran bahasa Arab dalam memahami dan menerapkan Islam sejak awal abad VII Hijriyyah. Selama kekuatan Arab tidak disatukan dengan kekuatan Islam, yaitu dengan cara menempatkan bahasa Arab –yang merupakan bahasa Islam- sebagai unsur yang sangat penting yang tidak terpisahkan dari Islam, maka kemuduran akan tetap melanda kaum muslim.” (Mafâhîm Hizb At-Tahrîr: 1)
Penetapan Awal Bulan Hijriyyah
Bagi saudara-saudara yang ingin mengetahui bagaimana penetapan awal bulan hijriyyah menurut pendapat terkuat dari segi dalil, fakta, dan politik, silahkan unduh materinya dalam bentuk ppt di sini:
download
status perowi bernama Habib bin Salim dalam hadits riwayat Ahmad bin Hambal tentang akan tegaknya kembali Khilâfah ‘alâ Minhâj an-Nubuwwah
وبه أستعين
Menyoal status perowi bernama Habib bin Salim dalam hadits riwayat Ahmad bin Hambal tentang akan tegaknya kembali Khilâfah ‘alâ Minhâj an-Nubuwwah setelah masa al-Mulk al-Jabriy (penguasa yang diktator)
Hadits yang dimaksud secara lengkap sanad dan matan nya adalah sebagai berikut.
حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا سليمان بن داود الطيالسي حدثني داود بن إبراهيم الواسطي حدثني حبيب بن سالم عن النعمان بن بشير قال : كنا قعودا في المسجد مع رسول الله صلى الله عليه وسلم وكان بشير رجلا يكف حديثه فجاء أبو ثعلبة الخشني فقال يا بشير بن سعد أتحفظ حديث رسول الله صلى الله عليه و سلم في الأمراء فقال حذيفة أنا أحفظ خطبته فجلس أبو ثعلبة فقال حذيفة قال رسول الله صلى الله عليه وسلم « تكون النبوة فيكم ما شاء الله ان تكون ثم يرفعها إذا شاء ان يرفعها ثم تكون خلافة على منهاج النبوة فتكون ما شاء الله ان تكون ثم يرفعها إذا شاء الله أن يرفعها ثم تكون ملكا عاضا فيكون ما شاء الله ان يكون ثم يرفعها إذا شاء أن يرفعها ثم تكون ملكا جبرية فتكون ما شاء الله ان تكون ثم يرفعها إذا شاء ان يرفعها ثم تكون خلافة على منهاج النبوة » ثم سكت . قال حبيب فلما قام عمر بن عبد العزيز وكان يزيد بن النعمان بن بشير في صحابته فكتبت إليه بهذا الحديث أذكره إياه فقلت له انى أرجو ان يكون أمير المؤمنين يعنى عمر بعد الملك العاض والجبرية فادخل كتابي على عمر بن عبد العزيز فسر به وأعجبه . تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده حسن (lagi…)
AL-WAHHÂBIYYAH
Al-Wahhabiyyah, sebutan yang dialamatkan kepada pengikut Muhammad bin Abdil Wahhab (w. 1206 H). Kelompok yang mengaku bermanhaj As-Salaf Ash-Shalih[1] Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah, menyeru kepada pemurnian Tauhid dan memberantas apa yang mereka sebut syirik dan bid’ah[2].
Sekilas Tentang Muhammad bin Abdil Wahhab dan Kemunculan Wahabiyyah
Muhammad bin Abdul Wahhab adalah seorang mujtahid dari madzhab Hambali[3] yang dilahirkan dan dibesarkan di ‘Uyainah – Najed (saat itu wilayah Hijaz berada di bawah kendali Syarif Mekah dalam naungan Khilafah Turki ‘Utsmani). Dia berasal dari keluarga terpandang, kakeknya Sulaiman bin Ali (w. 1079 H) adalah seorang mufti di Najd, ayahnya Abdul Wahhab bin Sulaiman (w. 1153 H) adalah mufti sekaligus qadhi di Najd, dan saudaranya Sulaiman bin Abdil Wahhab (w. 1210 H) adalah ‘ulama besar di masanya.
Asy-Syî’ah
A. Pengertian Syî’ah Secara Umum
Syî’ah: asalnya adalah mereka yang mendukung Ali bin Abi Thalib ra, kemudian menjadi kelompok tersendiri diantara kelompok-kelompok kaum muslimin, dengan keyakinan bahwa khilafah adalah hak Ali bin Abi Thalib ra dan para keturunannya, kemudian mereka terbagi menjadi banyak kelompok dimana setiap kelompok memiliki paham-paham yang khas, yang dengannya mereka berbeda dari paham Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah.[1]
Hukum Syara’ Seputar MLM
Multilevel marketing secara harfiah adalah pemasaran yang dilakukan melalui banyak level atau tingkatan, yang biasanya dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Up line dan down line umumnya mencerminkan hubungan pada dua level yang berbeda atas dan bawah, maka seseorang disebut up line jika mempunyai down line, baik satu maupun lebih. Bisnis yang menggunakan multilevel marketing ini memang digerakkan dengan jaringan, yang terdiri dari up line dan down line. Meski masing-masing perusahaan dan pebisnisnya menyebut dengan istilah yang berbeda-beda. Demikian juga dengan bentuk jaringannya, antara satu perusahaan dengan yang lain, mempunyai aturan dan mekanisme yang berbeda; ada yang vertikal, dan horisontal. Misalnya, Gold Quest dari satu orang disebut TCO (tracking centre owner), untuk mendapatkan bonus dari perusahaan, dia harus mempunyai jaringan; 5 orang di sebelah kanan, dan 5 orang di sebelah kiri, sehingga baru disebut satu level. Kemudian disambung dengan level-level berikutnya hingga sampai pada titik level tertentu ke bawah yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Masing-masing level tersebut kemudian mendapatkan bonus (komisi) sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh perusahaan yang bersangkutan. Meski perusahaan ini tidak menyebut dengan istilah multilevel marketing, namun diakui atau tidak, sejatinya praktek yang digunakan adalah praktek multilevel marketing. (lagi…)
Hadd Sariqah (Pencurian)
. Sariqah (pencurian) adalah mengambil harta orang lain dengan sembunyi-sembunyi dari tempat yg semestinya. pengambilan harta selain pada definisi sariqoh di atas tidak terkategorikan sariqoh, misal mengambil uang yg berserakan di jalanan umum, mengambil jam tangan atau dompet yg tertinggal olh pemiliknya di kamar mandi umum atau tempat wudhu, mengambil harta secara paksa pada pemiliknya/ merampok, menjambret, memeras, korupsi, semua itu tidak memenuhi kriteria sariqoh yg kemudian pelakunya tidak dijatuhi hadd sariqoh betapapun harta yg diambilnya mencapai nishabnya. (lagi…)
had qodzaf dan peminum khomr
hukuman bagi penuduh zina baik laki maupun perempuan hukumannya adalah cambuk sebanyak 80 kali cambukan. kecuali jika:
1. ada bayyinah (persaksian empat saksi)
2. ada iqror (pengakuan) dari pelaku
3. li’an jika terjadi antara suami-istri.
khomr adalah setiap yang memabukkan jika banyak. sedikit-banyaknya haram. had minum khomr adalah minimal cambukan sebanyak 40 kali, kholifah atau qodhi boleh menambahkan hingga 80 kali.
bayyinahnya: iqroor dan dua saksi.
landasan syara’nya: had qodzf & minum khomr
hadd liwath
liwath adalah menggauli pria dari anusnya atau dengan istilah lain: sodomi. dalam Islam perbuatan tersebut hukumnya haram dan terlaknat. liwath berbeda dengan zina sehingga hukumnya menurut syara’ juga berbeda. sebagian ulama’ memang ada yang menganggap sama perbuatan liwath dengan zina dengan cara pengqiasan sehingga hukumannya sama 100%, namun pendapat tersebut lemah karena qiyas harus memiliki ‘illat syar’iyyah. sedangkan haramnya zina tidak memiliki ‘illat sehingga hukumnya tidak bisa diterapkan dalam kasus liwath. (lagi…)


kata mereka