had qodzaf dan peminum khomr
hukuman bagi penuduh zina baik laki maupun perempuan hukumannya adalah cambuk sebanyak 80 kali cambukan. kecuali jika:
1. ada bayyinah (persaksian empat saksi)
2. ada iqror (pengakuan) dari pelaku
3. li’an jika terjadi antara suami-istri.
khomr adalah setiap yang memabukkan jika banyak. sedikit-banyaknya haram. had minum khomr adalah minimal cambukan sebanyak 40 kali, kholifah atau qodhi boleh menambahkan hingga 80 kali.
bayyinahnya: iqroor dan dua saksi.
landasan syara’nya: had qodzf & minum khomr
Add comment Agustus 18, 2009
hadd liwath
liwath adalah menggauli pria dari anusnya atau dengan istilah lain: sodomi. dalam Islam perbuatan tersebut hukumnya haram dan terlaknat. liwath berbeda dengan zina sehingga hukumnya menurut syara’ juga berbeda. sebagian ulama’ memang ada yang menganggap sama perbuatan liwath dengan zina dengan cara pengqiasan sehingga hukumannya sama 100%, namun pendapat tersebut lemah karena qiyas harus memiliki ‘illat syar’iyyah. sedangkan haramnya zina tidak memiliki ‘illat sehingga hukumnya tidak bisa diterapkan dalam kasus liwath. (lagi…)
Add comment Agustus 5, 2009
al-huduud, hukuman perzinahan
Al-huduud adalah al-’uquubah al-muqoddaroh syar’an (hukuman yang sudah ditentukan oleh syara’)
hanya ada dalam enam hal: (1) hukuman zina dan liwath, (2) hukuman minum khamr (setiap yang menghilangkan akal), (3) hukuman sariqoh (pencurian), (4) hukuman qodzf (tuduhan zina tanpa bayyinah/bukti), (5) hukuman riddah (keluar dari Islam), dan (6) hukuman hirobah (pemberontakan termasuk di dalamnya perampokan).
1. Hukuman Zina

hukuman zina adalah: (a) seratus kali cambukan bagi ghayr muhshon/muhshonah, dan
(b) rajam sampai mati bagi muhshon/muhshonah. al-ihshon adalah : kondisi sudah menikah dan sudah berhubungan suami-istri. Sang imam/khalifah boleh menambahkan: (a) pengasingan selama satu tahun bagi pezina ghayru muhshon, dan (b) cambuk seratus kali bagi yang muhshon (dilakukan sebelum hukuman rajam). (lagi…)
Add comment Agustus 3, 2009
pembuktian zina dalam Islam


Dalam hukum Islam, pembuktian perbuatan kriminal berupa perzinaan bisa dilakukan melalui tiga cara: (lagi…)
2 comments Agustus 2, 2009
selangkah mendekati khilafah
7.000 Ulama Dukung Penegakan Syariah dan Khilafah
Lebih dari 7.000 ulama hadir dalam Muktamar Ulama Nasional (MUN) di Istora Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (21/7). Mereka sepakat untuk mendukung perjuangan menegakkan syariah dan khilafah. Wujud dukungan para ulama itu dituangkan dalam Mitsaq al-Ulama (Piagam Ulama).
Para ulama menyadari bahwa umat Islam, khususnya di Indonesia, menghadapi berbagai persoalan. Pangkal persoalan itu adalah tidak ada kehidupan Islam di mana di dalamnya diterapkan syariah Islam di bawah kepemimpinan seorang khalifah. Karenanya penegakan syariah dan khilafah adalah mutlak sebab itulah jalan satu-satunya menuju terwujudnya izzul Islam wal muslimin. Maka dari itu para ulama siap menjadi garda terdepan dalam perjuangan menegakkan syariah dan khilafah serta membela para pejuangnya.
Add comment Juli 24, 2009
Memilih yang Terbaik diantara Yang Buruk
“Memang tidak ada yang ideal, semuanya buruk, tapi paling tidak kita memilih presiden yang terbaik diantara yang buruk”, ujar sang pengamat politik nasional yang sedang naik daun dalam sebuah forum diskusi. Argumentasi seperti ini juga cukup popular dikalangan gerakan Islam. Dalam bahasa kaedah ushul dikenal dengan ahwanusy-syarrain atau akhofudh-dhororoin : mencari syar’(keburukan) yang lebih ringan atau yang dhoror(bahaya)nya lebih ringan. (lagi…)
Add comment Juni 30, 2009
85 TAHUN UMAT ISLAM BAK GELANDANGAN TANPA RUMAH
Oleh : Ihsan Tandjung
Tidak banyak muslim yang tahu bahwa 85 tahun yang lalu telah terjadi sebuah peristiwa yang sangat mempengaruhi perjalanan kehidupan umat Islam di seantero dunia. Persisnya pada tanggal 3 Maret 1924 Majelis Nasional Agung yang berada di Turki menyetujui tiga buah Undang-Undang yaitu: (1) menghapuskan kekhalifahan, (2) menurunkan khalifah dan (3) mengasingkannya bersama-sama dengan keluarganya.
Turki pada masa itu merupakan pusat pemerintahan Khilafah Islamiyah terakhir. Kekhalifahan terakhir umat Islam biasa dikenal sebagai Kesultanan Utsmani Turki alias The Ottoman Empire, demikian penyebutannya dalam kitab-kitab sejarah Eropa. Kekhalifahan Utsmani Turki merupakan kelanjutan sejarah panjang sistem pemerintahan Islam di bawah Ridha dan Rahmat Allah yang berawal jauh ke belakang semenjak Nabi Muhammad pertama kali memimpn Daulah Islamiyyah (Tatanan/Negara Islam) Pertama di kota Madinah. (lagi…)
Add comment Mei 7, 2009
Mayoritas Masyarakat Indonesia Setuju Penerapan Syariah
Dukungan masyarakat terhadap penerapan syariat Islam di Indonesia terus mengalami peningkatan. Dalam sebuah survey terbaru yang dilakukan oleh SEM Institute menunjukkan data sekitar 72 persen masyarakat Indonesia ternyata setuju dengan penerapan syariat Islam. Sementara lainnya 18 persen tidak setuju dan 10 persen terserah.
Add comment April 9, 2009
mendesaknya khilafah, kenapa baru terasa?

palestinian boy, air matamu mengandung banyak pesan… (lagi…)
Add comment Januari 14, 2009
Diperkirakan 2025 Akhir dari Dominasi AS?
Laporan intelijen Amerika Serikat menyebutkan dominasi ekonomi, militer dan politik Amerika Serikat tampaknya akan berkurang selama dua puluh tahun mendatang. Dewan Intelijen Nasional, NIC memperkirakan Cina, India dan Rusia akan semakin menyaingi pengaruh Amerika Serikat. Laporan itu juga menyebutkan mata uang dolar kemungkinan tidak akan lagi menjadi mata uang utama dunia.Dewan Intelijen Nasional, badan yang mengkoordinasikan informasi rahasia dari semua badan intelijen di Amerika meramalkan bahwa pada tahun 2025, dunia bisa menjadi semakin berbahaya karena pangan dan air akan semakin langka.
1 comment November 22, 2008